Dispenduk Capil Kepanjen Kab. Malang melayani untuk kawasan Kecamatan Amplegading, Bantur, Bululawang, Dampit, Dau, Donomulyo, Gedangan, Gondanglegi, Jabung, Kalipare, Karangploso, Kasembon, Kepanjen, Kromengan, Lawang, Ngajum, Ngantang, Pagak, Pagelaran, Pakis, Pakisaji, Poncokusumo, Pujon, Singosari, Sumbermanjing Wetan, Sumberpucung, Tajinan, Tirtoyudo, Tumpang, Turen, Wagir, Wajak, Wonosari.
Jenis Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kepanjen Kabupaten Malang meliputi :
- Kartu Keluarga KK WNI dan WNA
- Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI (SKPSK)
- Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas Orang Asing (SKTT)
- Surat Keterangan Pindah (SKP)
- Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri (SKPDLN)
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)
- Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
- Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian
- Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
- Pencatatan Pembatalan Perkawinan
- Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
- Pencatatan Pengesahan Anak
- Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak
- Surat Dispensasi Perkawinan Sebelum Batas
- Pencatatan Penerbitan Kutipan Akta Pengangkatan Anak
- Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Pengangkatan Anak Kedua dan seterusnya
- Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan Kedua dan seterusnya
- Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Kelahiran Kedua dan seterusnya
- Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian Kedua dan seterusnya
- Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian Kedua dan seterusnya
- Legalisir Dokumen Kependudukan
Beberapa pelayanan diatas kemungkinan bisa saja berubah tergantung kebijakan dari dinas terkait.
Beberapa fasilitas meliputi Area parkir kendaraan baik roda 2 dan 4 cukup luas, tempat duduk tunggu, pintu masuk pengguna kursi roda, tempat parkir khusus pengguna kursi roda, tempat duduk pada luar ruangan, pembagian loket.